LANGKAT – PolemikIndonesia.id | Ketika kebohongan mulai duduk di singgasana kekuasaan, maka jangan heran jika keadilan jadi bahan lelucon. Inilah potret buram yang kini menyelimuti Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Wakil Bupati-nya, Tiorita br Surbakti, diduga kuat menggunakan ijazah palsu untuk menduduki jabatan publik—namun hingga kini diam membatu seperti tak berdosa.
Bukan hanya diam, Tiorita bahkan tidak menunjukkan itikad sekecil apa pun untuk menjawab pertanyaan publik. Seolah-olah kursi kekuasaan memberinya kekebalan dari kewajiban moral dan hukum. Tapi sayang, mahasiswa dan rakyat Sumut tak sebodoh itu.
Mahasiswa Sumatera Utara akan mengguncang Mabes Polri pada 17 Juli 2025, menuntut kejelasan atas laporan dugaan ijazah palsu yang mereka layangkan pada 23 Juni lalu ke Bareskrim. Mereka menyebut, jika negara masih punya nyali, maka hukum harus bicara—bukan pura-pura tuli!
Ade Rinaldi Tanjung, Koordinator Aksi, menyampaikan kritik tajam yang menyayat logika nurani publik.
“Kalau ijazahnya asli, tunjukkan! Tapi kalau memang palsu, jangan terus bersembunyi di balik jabatan. Kami tak akan diam, karena kami muak dipimpin oleh pembohong bersertifikat!” tegasnya.
Mahasiswa menyebut, pembiaran kasus ini sama saja dengan melegitimasi kebohongan sebagai alat naik jabatan. Jika ini dibiarkan, maka Indonesia akan jadi negeri di mana gelar bisa dibeli, dan jabatan bisa diraih lewat tipu muslihat.
“Ijazah palsu itu kejahatan. Bukan salah ketik. Bukan urusan pribadi. Ini soal keabsahan kekuasaan dan hak rakyat untuk tahu siapa pemimpinnya!” sambung Ade.
Laporan sebelumnya yang dilayangkan oleh yayasan ke Polres Langkat dan Polda Sumut juga lenyap bak ditelan bumi. Tak ada kejelasan. Tak ada proses. Tak ada nyali dari penegak hukum. Dan kini, Mabes Polri pun ikut diam? Apa ini wajah hukum Indonesia hari ini?
Sementara itu, Tiorita br Surbakti tetap diam. Bungkam. Tak bergeming. Tak ada klarifikasi, seolah rakyat tak punya hak untuk bertanya. Sikap ini bukan hanya pengecut, tapi menghina demokrasi.
Catatan Kritis Redaksi PolemikIndonesia.id:
Jika benar ijazah itu palsu, maka seluruh kebijakan, tanda tangan, dan keputusan Wakil Bupati Langkat cacat secara hukum. Artinya, selama ini rakyat Langkat mungkin dipimpin oleh seseorang yang berdiri di atas pondasi kebohongan.
Pertanyaan kami: Di mana negara ketika rakyat menjerit? Di mana aparat ketika hukum dipermainkan oleh kekuasaan? Dan sampai kapan rakyat harus diam ketika mereka dipimpin oleh pemalsu?
PolemikIndonesia.id akan terus memburu kebenaran di balik dokumen pendidikan, rekam jejak akademik, dan jaringan kekuasaan yang diduga ikut melindungi kebohongan ini. Karena ketika hukum tidak berani menggigit, maka rakyat harus jadi taringnya.
Kami tidak akan diam. Karena diam di tengah kebusukan adalah bentuk pengkhianatan paling keji terhadap bangsa ini.
Redaksi
Comments0