TpC6TpY8TfW5GSM5GfAiGfApBA==

Didesak LBH PHASIVIC, Gubernur Al Haris “Terburu-Buru” Legalkan Ribuan Sumur Minyak Ilegal di Jambi



Jambi – PolemikIndonesia.com |
Sebuah manuver mengejutkan terjadi di Provinsi Jambi. Setelah bertahun-tahun praktik illegal drilling didiamkan, Pemerintah Provinsi Jambi tiba-tiba menggelar rapat darurat untuk membahas legalisasi ribuan sumur minyak ilegal. Ironisnya, langkah ini diambil setelah LBH PHASIVIC dan Persatuan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) menyoroti keras kebijakan setengah hati pemerintah.

Dengan slogan tajam “Saatnya Sumur Minyak Ilegal Menjadi Legal”, LBH PHASIVIC secara terbuka menyebut pemerintah gagal mengelola potensi sumber daya alam yang justru diserahkan pada eksploitasi liar dan tidak bertanggung jawab.

“Kenapa harus menunggu desakan publik dulu baru ada tindakan? Ini menunjukkan lemahnya inisiatif dan transparansi dari Pemprov Jambi,” tegas Fahmi, LBH PHASIVIC, Jumat (4/7/2025).

Rapat “Mendadak” di Bandara: Strategi atau Kepanikan?

Senin (7/7/2025), Gubernur Jambi Al Haris memimpin rapat di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, dihadiri Danrem 042/Gapu, Karo Ops Polda Jambi, Pertamina, SKK Migas, serta pejabat dari Kabupaten Muaro Jambi, Batang Hari, dan Sarolangun.

Dalam rapat tersebut, Gubernur membeberkan rencana legalisasi berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang memberi mandat daerah untuk melakukan pendataan dan legalisasi sumur-sumur minyak non-KKKS.

“Praktik pengeboran minyak oleh masyarakat ini tidak bisa terus dibiarkan liar. Kita akan legalisasi, kita atur, dan kita awasi,” ujar Al Haris.

Namun publik bertanya: mengapa baru sekarang diakui? Apakah sebelumnya ditutupi? Siapa saja yang menikmati situasi ini selama ini?

Data Tak Main-Main: 15 Ribu Sumur, 5.600 Ilegal

Al Haris merinci lokasi sebaran pengeboran ilegal:

  • Batang Hari: Desa Pompa Air dan Bungku (Kecamatan Bajubang), kawasan Tahura dan wilayah kerja PT Pertamina EP.
  • Muaro Jambi: Desa Bukit Subur, Adipura Kencana, Bukit Jaya, Trijaya, Ujung Tanjung, Kecamatan Bahar Selatan.
  • Sarolangun: KM 51 konsesi PT AAS, Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh.

Dari data pemerintah, total ada 15.000 sumur minyak, dengan 5.600 di antaranya berstatus ilegal.

“Jika ini dibiarkan, potensi pendapatan negara dan kerusakan lingkungan akan terus memburuk,” ujar Al Haris.

14 Juli Tenggat Inventarisasi: Serius atau Formalitas?

Gubernur memberi tenggat waktu 14 Juli 2025 bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk menyerahkan data lengkap sumur minyak rakyat. Mereka juga diminta menyiapkan BUMD, koperasi, atau UMKM sebagai pengelola resmi yang akan bermitra dengan KKKS.

Namun LBH PHASIVIC menyebut langkah ini terkesan dadakan dan reaktif.

“Rakyat ingin kejelasan sejak dulu. Sekarang ketika suara kami viral, pemerintah baru ‘tersadar’. Apakah ini bentuk panik menghadapi sorotan publik?” kata Fahmi dengan nada geram.

Polemik Indonesia: Jangan Legalkan Masalah, Legalitas Harus Tegas

Redaksi PolemikIndonesia menegaskan, legalisasi bukan solusi jika tidak disertai audit total, pengawasan rakyat, dan transparansi penuh. Jika tidak, ini hanya akan mengubah pengeboran ilegal menjadi "ilegal berseragam", di bawah BUMD yang dikuasai elite daerah.


Reporter: F. Hendri
Editor: Tim Investigasi Polemik Indonesia
PolemikIndonesia.com | Membongkar Realitas, Menantang Kuasa

Comments0

Type above and press Enter to search.