TpC6TpY8TfW5GSM5GfAiGfApBA==

Wawasan Hukum Nusantara Memprotes Keras Terhadap Tambang Nikel di Raja Ampat




Polemik. Id
Jakarta
7 Juni 2025

Ketua Umum Wawasan Hukum Nusantara melalui menyampaikan protes terhadap kegiatan tambang Nikel yang terjadi di Raja Ampat Papua Barat Daya. Menurutnya pertambangan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem laut. Raja Ampat yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia tersebut terancam hilang untuk selamanya hanya karena ketamakan para pengusaha yang mengerus kekekayaan di Indonesia tanpa memperhatikan dampak lingkungan.

Menurut Arqam Bakri kegiatan eksploitasi di Raja Ampat menyalahi banyak aturan hukum yang berlaku di Indonesia antaralain:
1. UU no.27 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil:
•Pasal 23 ayat (2): Eksploitasi sumber daya alam di pulau kecil harus memperhatikan daya dukung dan pelestarian lingkungan.
•Pasal 35 huruf k: Melarang kegiatan tambang terbuka di pulau kecil.
2. UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
• Pasal 35: Izin usaha pertambangan tidak dapat diberikan di kawasan konservasi.

Raja Ampat yang merupakan kawasan konservasi yang telah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer Dunia oleh UNESCO pada tahun 2017 tersebut seharusnya dilindungi oleh pemerintah dengan segala upaya agar warisan kekayaan alam Indonesia tersebut bisa teyap diwariskan kepada anak cucu kita sebagai pulau-pulau indah laksana surga yang terbentang di ujung Timur Indonesia tersebut. 

Wawasan Hukum Nusantara akan mengambil langkah tegas guna menyelamatkan pulau Raja Ampat yang merupakan bagian penting dari kedaulatan negara. Capt. Arqam Bakri, S.E.,M.Mar.,MBA yang merupakan ketua umum WHN bersama dengan seluruh kader Wawasan Hukum Nusantara akan melayangkan surat protes kepada Presiden Prabowo, Menyeri Lingkungan Hudup dan Menteri ESDM guna menyelamatkan pulau-pulau di Raja Ampat.

"Berbagai upaya akan dilakukan oleh WHN yaitu melayangkan surat protes ke Presiden, kementrian terkait. Selain itu WHN juga akan mengadakan Forum Discussion Group dengan tema "Pertambangan di Raja Ampat: Menelaah Legalitas dan Dampak Pertambangan di Kawasan Konservasi." Forum tersebut akan dihadiri oleh para pakar hukum Wawasan Hukum Nusantara, Mahasiswa serta masyarakat secara umum. Bahkan WHN tidak segan akan melakukan demonstrasi apabila tidak ada langkah nyata dari pemerintah untuk menghentikan seluruh kehiatan tambang yang merusak kawasan konservasi di Raja Ampat.

"Jangan Menghapus Sejarah Indonesia sebagai negara Achipelaho (kepulauan) dengan menghilangkan pulau-pulau kecil yang merupakan bagian dari gugusan pulau yang merupakan satu kesatuan." Arqam Mengakhiri.
Butet

Comments0

Type above and press Enter to search.