TpC6TpY8TfW5GSM5GfAiGfApBA==

PERNYATAAN SIKAP ADAKSI ATAS MEKANISME TEKNIS PELAPORAN KINERJA DASAR DAN KINERJA PRESTASI “BKD TUKIN



Polemik. Id
Rabu malam,
 18 Juni 2025 pukul 19.35 hingga 23.10 WIB, ADAKSI mengadakan Konsolidasi Nasional yang dihadiri oleh 500-an dosen dari seluruh Indonesia, Aceh hingga Papua. Mereka menyampaikan keresahan atas isi paparan sosialisasi yang diadakan oleh Kemendiktisaintek pada Senin sore, 16 Juni 2025, dengan tajuk “Sosialisasi Aplikasi SISTER TUKIN untuk Klaim Kinerja Prestasi Dosen”, di mana ADAKSI tidak diundang dalam acara yang dilaksanakan via Zoom Meeting tersebut dan hanya dapat mengikuti melalui live streaming YouTube.

Adapun poin-poin keresahan yang disampaikan dalam Konsolnas Kamis,19 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

1. Para dosen menyuarakan agar Kemdiktisaintek *tidak lagi meminta dosen melakukan unggah ulang dokumen dalam pengklaiman Kinerja Dasar 60% Semester Ganjil 2024/2025*, dengan alasan agar tidak terjadi komponen kinerja yang berpotensi _double funding_. 

Adapun argumentasi penolakan terhadap unggahan ulang dokumen tersebut adalah:

a. BKD Semester Ganjil 2024/2025 telah dilaporkan oleh para dosen dan telah diberikan penilaian oleh para asesor BKD. Ketika proses unggah ulang dilakukan, apalagi dengan waktu yang sangat sempit (19–23 Juni 2025, hanya 4 hari), hal ini akan menimbulkan masalah baru baik dari sisi penyiapan dokumen maupun teknis pengunggahan, sehingga berpotensi mengubah status dosen yang sebelumnya “Memenuhi” (M) menjadi “Tidak Memenuhi” (TM).

b. Sesuai dengan judul acara, yaitu “Sosialisasi Aplikasi SISTER TUKIN untuk Klaim Kinerja Prestasi Dosen”, seharusnya fokus Kementerian adalah pada penyiapan laman pengisian dokumen Kinerja Prestasi, bukan meminta dosen untuk mengisi kembali BKD guna klaim Kinerja Dasar 60%.

c. Alasan Kementerian meminta unggah ulang dokumen untuk Kinerja Dasar agar dosen bisa memilah komponen kinerja yang berpotensi _double funding_ justru menimbulkan persoalan baru. Tidak semua dosen memahami PMK SBM secara detail dan komprehensif, dan tidak semua honorarium yang tercantum di PMK SBM dibayarkan dengan layak atau bahkan tidak dibayarkan oleh perguruan tinggi karena alasan keuangan tertentu. Oleh karena itu, seharusnya Kementerian yang menyesuaikan sistem di SISTER untuk memberikan penanda atas komponen-komponen yang termasuk dalam _double funding_ sesuai PMK SBM.

d. Waktu pengisian BKD Tukin yang sangat singkat (4 hari) menimbulkan tanda tanya besar mengenai ketangguhan server SISTER yang dikelola Kemdiktisaintek untuk melayani sekitar 30-an ribu dosen secara bersamaan. Berdasarkan pengalaman bertahun-tahun, website atau aplikasi yang dikelola Kementerian kerap mengalami gangguan atau _down_ saat diakses banyak pengguna dalam waktu bersamaan.

e. Unggah ulang dokumen Kinerja Dasar 60% justru menciptakan ketidakpastian terhadap kinerja yang telah dilakukan dan telah dinilai oleh asesor, serta membebani dosen dengan pekerjaan administratif baru. Padahal, semangat Kemdiktisaintek saat ini adalah mengurangi beban administratif dosen agar bisa fokus pada Tridharma.

f. Regulasi Tukin merupakan regulasi baru yang baru mendapatkan kepastian pada akhir Maret 2025 melalui Perpres No. 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Sampai sekarang pun masih dalam proses penyamaan persepsi terkait juknisnya. Banyak dosen yang tidak terlalu memperhatikan pengisian BKD di SISTER pada periode sebelumnya karena berbagai kendala, sehingga mendapat nilai “Tidak Memenuhi” (TM) pada Semester Ganjil 2024/2025.

g. Penilaian ulang terhadap BKD Kinerja Dasar 60% akan semakin memperpanjang proses pencairan Tukin karena harus diperiksa dan dinilai kembali oleh asesor BKD atau pejabat di perguruan tinggi.

2. Dalam proses perjuangan Tukin, *beberapa pengurus, anggota, dan simpatisan ADAKSI* harus berhadapan dengan pimpinan kampus masing-masing yang berupaya meredam aksi, baik dengan alasan “menjaga nama baik kampus”, menjaga citra pimpinan di mata pejabat Kementerian, maupun karena adanya instruksi dari Kementerian. Hal ini menimbulkan *kekhawatiran akan berdampak pada pemberian nilai SKP yang merugikan bagi pengurus, anggota, dan simpatisan ADAKSI*.

3. Dosen yang sedang menjalani Tugas Belajar juga mengalami kendala dalam pemenuhan status BKD “Memenuhi” pada Semester Ganjil 2024/2025 karena *tidak sinkronnya pelaporan BKD di SISTER dengan ritme keluarnya KHS atau dokumen akademik lainnya dari kampus tempat mereka studi*. Kewajiban untuk memenuhi capaian Kinerja Prestasi pun menambah beban, sementara mereka  tidak dapat mengklaim kinerja tridharma—terutama publikasi jurnal dan buku—selama masa studi.

4. Dosen CPNS mengeluhkan proses penilaian Kinerja 70% mereka yang berbasis SKP atau BKD dan absensi, karena *pengisian SKP dosen CPNS belum berjalan dengan baik* akibat masalah tanggal TMT, belum terdaftarnya akun SISTER, serta proses migrasi data dari kampus lama ke _homebase_ baru yang tersendat. Selain itu, sistem absensi CPNS di beberapa kampus pun belum berjalan dengan baik.

5. Dalam sosialisasi pencairan Tukin yang dilakukan oleh Kemdiktisaintek disebutkan bahwa proses pemenuhan Kinerja Prestasi dapat dilakukan hingga 30 Juni 2025. Namun, dengan informasi bahwa pengisian BKD Tukin hanya dibuka pada 19–23 Juni 2025, *Kementerian justru mempersingkat waktu bagi dosen untuk melengkapi syarat klaim Kinerja Prestasi.*

6. *Dosen yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2025*, terutama sebelum bulan Juli 2025, mempertanyakan apakah mereka masih memiliki hak atas Tukin, karena secara administratif akses ke akun SISTER mereka terkendala sejak dinyatakan pensiun.

7. *Masih banyak pelaporan bahwa Rencana SKP 2025 di berbagai kampus belum dibuka proses pengisiannya*. Sehingga membuat banyak dosen belum bisa mengunduh bukti Rencana SKP 2025 mereka.

Berdasarkan argumentasi-argumentasi di atas, ADAKSI mendesak Kemdiktisaintek untuk:

1. *Mengambil laporan penilaian BKD yang sudah ada sebagai dasar penilaian Kinerja Dasar 60%*. Dosen yang telah mendapat nilai “Memenuhi” untuk BKD Semester Ganjil 2024/2025 tidak perlu mengunggah dokumen ulang.

2. *Memberikan kesempatan unggah dokumen baru BKD Kinerja Dasar 60% hanya kepada dosen yang berhak* mendapat Tukin namun mendapat nilai “Tidak Memenuhi” untuk BKD Semester Ganjil 2024/2025.

3. *Membangun sistem integral di SISTER* untuk menandai elemen-elemen kinerja yang berpotensi _double funding_, agar tidak terjadi multitafsir di kalangan dosen, asesor BKD, admin Sister maupun pejabat perguruan tinggi.

4. *Membuka akses pengisian Tridharma di SISTER bagi dosen yang sedang menjalani Tugas Belajar* untuk pemenuhan Kinerja Prestasi, serta mengaktifkan akun SISTER dosen yang telah menyelesaikan Tugas Belajar agar perhitungan Tukin dapat kembali dilakukan sebagai "Dosen Aktif".

5. *Memberikan kepastian terkait pola penilaian kinerja dan absensi bagi dosen CPNS*, serta mempercepat proses pindah _homebase_ di SISTER bagi dosen CPNS yang sebelumnya berstatus dosen di Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi Negeri lain.

6. *Memberikan akses kepada dosen yang memasuki masa pensiun tahun 2025* untuk dapat mengakses akun SISTER mereka, guna memperoleh hak Tukin di tahun 2025.

7. *Melakukan pengkajian ulang terhadap penilaian-penilaian SKP 2024 yang merugikan pengurus, anggota dan simpatisan ADAKSI* dan membuka proses pengisian Rencana SKP 2025.




Sumber :
Dewan Pengurus Pusat ADAKSI

Ketua Umum,
Dr. Fatimah, S.Si., M.P.

Comments0

Type above and press Enter to search.