TpC6TpY8TfW5GSM5GfAiGfApBA==

Pemerintah Desa Waringgi Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Aset, Tegas Lindungi Aset Milik Negara



POLIMIK, INDONESIA Waringgi, Obi Utara — 26 Juni 2025
Pemerintah Desa Waringgi, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, mengambil langkah tegas dalam menjaga dan melindungi aset desa setelah muncul dugaan penyalahgunaan kantor desa lama oleh salah satu perangkat desa. Kantor tersebut diketahui telah digunakan tanpa izin resmi sejak awal tahun 2025 untuk kepentingan pribadi oleh oknum perangkat desa, padahal bangunan itu tercatat sebagai aset tetap milik desa dalam dokumen Inventarisasi Aset Desa.

Penggunaan kantor desa lama tersebut tidak disertai dengan surat keputusan, persetujuan tertulis dari kepala desa, maupun hasil musyawarah desa, yang merupakan prosedur wajib sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset desa. Hal ini memicu reaksi serius dari Pemerintah Desa Waringgi yang langsung melakukan langkah-langkah penertiban dan klarifikasi.

Kepala Desa Waringgi, Badri Somadayo, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum perangkat tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara. Ia menyampaikan bahwa aset desa tidak boleh digunakan secara sepihak untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu tanpa izin yang sah dari pemerintah desa. Ia menambahkan bahwa pemerintah desa berkewajiban untuk mengamankan dan menjaga setiap aset agar dimanfaatkan sepenuhnya demi kepentingan masyarakat desa.

Langkah tegas yang diambil oleh pemerintah desa berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 76 yang menyebutkan bahwa aset desa harus dikelola secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa juga menekankan bahwa aset desa hanya dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pemanfaatan aset oleh pihak lain pun hanya bisa dilakukan melalui kerja sama resmi dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Dalam kasus ini, tidak terdapat dokumen yang menunjukkan adanya persetujuan resmi dari BPD maupun kepala desa yang mengizinkan pemanfaatan kantor desa lama oleh perangkat desa yang bersangkutan. Oleh karena itu, pemerintah desa langsung mengambil langkah penertiban dengan melakukan pemanggilan resmi kepada oknum tersebut untuk dimintai klarifikasi, pemberian teguran tertulis sebagai bentuk pembinaan awal, serta mengeluarkan rekomendasi untuk segera mengosongkan dan mengamankan kembali bangunan kantor desa lama.

Kepala desa juga menegaskan bahwa kantor desa lama telah direncanakan untuk difungsikan kembali sebagai lokasi Posyandu dan kantor BPD. Penggunaan ini dinilai jauh lebih bermanfaat dan sesuai dengan fungsi pelayanan publik, sehingga tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi siapa pun. Ia menambahkan bahwa pemanfaatan aset negara harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan mendukung program-program desa.

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Badan Permusyawaratan Desa. Ketua BPD Waringgi, Bakri Hi. Bonso, menyampaikan bahwa semua perangkat desa harus tunduk pada aturan dan tidak boleh memanfaatkan aset desa seolah-olah milik pribadi. Ia juga menyatakan bahwa tindakan pemerintah desa sudah tepat dan perlu menjadi contoh untuk menjaga tata kelola aset secara baik dan benar.

Sementara itu, sejumlah warga desa turut menyampaikan apresiasi atas ketegasan pemerintah desa. Salah satu tokoh masyarakat, Nurmawa Hi. Lambaga, mengungkapkan bahwa aset desa harus digunakan untuk kegiatan kolektif dan pelayanan sosial. Ia berharap agar tidak ada lagi penyalahgunaan aset milik negara yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan bersama, bukan individu.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh perangkat dan masyarakat Desa Waringgi mengenai pentingnya menjaga amanah dalam pengelolaan aset desa. Pemerintah desa menegaskan bahwa tata kelola aset harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan hukum, dengan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang dan seluruh elemen desa dapat bersinergi untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, tertib, dan akuntabel Red 

Comments0

Type above and press Enter to search.