TpC6TpY8TfW5GSM5GfAiGfApBA==

Ketua LSM Desak Bupati Halsel Copot Kabid Disperindagkop Diduga Lakukan Pungli Bermodus Fotokopi dan Perbaikan Komputer



POLEMIK INDONESIA Halsel, 26 Juni 2025 — Ketua Lembaga Studi Analisis Lingkungan (LSAL), Raden Adam, mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera mencopot Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop), Ibu Karmila. Desakan tersebut muncul setelah adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang ditujukan kepada sejumlah pemilik pangkalan minyak di wilayah Halmahera Selatan. Pungutan itu diduga dilakukan dengan dalih biaya fotokopi dan perbaikan komputer di lingkungan kantor Disperindagkop.

Menurut Raden Adam, pihaknya menerima laporan dari para pelaku usaha pangkalan minyak yang merasa terbebani dan terintimidasi dengan adanya permintaan uang tersebut. Ia menyebut, dalih yang digunakan sangat tidak masuk akal, karena segala kebutuhan operasional kantor seharusnya sudah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menilai tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan jabatan dan bentuk pungutan liar yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Sudah jelas, ini bukan hal yang bisa ditolerir. Pemerintah daerah harus segera bertindak. Kami mendesak agar Bupati mencopot Kabid yang bersangkutan karena ini sudah melampaui batas. Kalau hal ini dibiarkan, maka akan menciptakan preseden buruk di birokrasi daerah,” ujar Raden Adam kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa jika tidak ada sikap tegas dari pemerintah daerah, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Menurutnya, tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangan merupakan langkah penting dalam membersihkan lembaga dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil, khususnya pelaku usaha di sektor bahan bakar.

Sementara itu, Kepala Dinas Disperindagkop, Ani Rajilun, saat dimintai tanggapan, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan yang dilakukan oleh bawahannya. Ia bahkan menegaskan bahwa semua fasilitas dan kebutuhan kantor seperti alat fotokopi dan komputer telah tersedia melalui anggaran resmi yang tertata dalam struktur keuangan dinas.

“Saya sendiri tidak pernah memberikan instruksi apa pun terkait permintaan uang kepada pihak luar. Semua kebutuhan kantor kami sudah ada anggarannya. Jadi saya sangat kaget saat mendengar informasi ini,” kata Ani Rajilun. Ia juga menyatakan siap jika nantinya dilakukan pemeriksaan internal untuk mengusut kebenaran laporan tersebut.

Dari keterangan beberapa pengelola pangkalan minyak, disebutkan bahwa permintaan uang tersebut tidak pernah disertai dengan surat resmi atau tanda terima. Mereka mengaku terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena khawatir akan mengalami kesulitan dalam urusan pelayanan jika menolak.

“Kami diberi tahu bahwa uang itu untuk fotokopi dan servis komputer. Tapi kami ragu karena tidak ada bukti resmi. Kami takut kalau tidak ikut, nanti malah susah dilayani,” kata salah seorang pemilik pangkalan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Raden Adam menegaskan bahwa LSM-nya akan terus mengawal kasus ini dan meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak menutup-nutupi permasalahan yang ada. Ia berharap Bupati segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di Disperindagkop dan menindak tegas siapa pun yang terlibat.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Halsel terkait tuntutan pencopotan Kabid Disperindagkop tersebut. Masyarakat menanti langkah konkret dari pemerintah untuk menjaga integritas birokrasi dan melindungi para pelaku usaha kecil dari tekanan dan pungutan yang tidak berdasar.red

Comments0

Type above and press Enter to search.