Bali WartaGlobal. Id
Tajen sabung ayam bukan sekadar hiburan bagi sebagian masyarakat—ia adalah tradisi yang mengakar kuat dalam budaya Bali. Namun, di balik pelestarian tradisi itu, terselip kenyataan pahit: kekerasan terhadap hewan, praktik perjudian, dan munculnya aktivitas kriminal di balik layar tajen.
Hasil investigasi yang saya lakukan di beberapa lokasi tajen di Bali menunjukkan indikasi bahwa praktik ini seringkali disalahgunakan. Dalam beberapa kasus, tajen bukan lagi bagian dari ritual keagamaan, melainkan arena taruhan uang yang mengundang kehadiran premanisme, pemerasan, hingga kekerasan.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah menyatakan bahwa bentuk perjudian apapun adalah ilegal. Meskipun tajen bisa diklaim sebagai bagian dari kebudayaan, jika keluar dari konteks adat, praktik ini tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Kita semua tentu ingin budaya kita dihargai dan dilestarikan. Namun, budaya tidak boleh menjadi alasan untuk melegalkan kekerasan atau kejahatan. Jika kita ingin mempertahankan tradisi, maka harus ada pembatasan dan regulasi yang jelas agar tajen benar-benar berada dalam kerangka budaya yang murni.
Mari kita jaga budaya kita tanpa harus mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum. Masyarakat yang adil dan beradab harus bisa membedakan antara pelestarian budaya dan pembiaran terhadap kejahatan.
Sumber :Lilik Aktifis
Comments0